Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, 2 February 2021

Tersangka Jambret HP Diringkus Oleh Personil Polsek TBU Polres Tanjung Balai



Polres Tanjung Balai - Petugas Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai ringkus tersangka berinitial IS berikut barang bukti HP yang dijambretnya turut disita.

Penangkapan 1 orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagamana dimaksud dalam Pasal 363 subs 362 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 03/ I/ 2021/ SU/Res Tg Balai/ Sek Tbu tgl 29 Jan 2021, Jumat (29/01/2021) pukul 23.50 Wib.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik.MH,menyampaikan,”TKP penangkapan tersangka persis Jalan Letjend.Suprapto Lk. IV tepatnya di Depan Stasiun Kereta Api Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Jumat (29/01/2021) pukul 23.50 Wib.

Selanjutnya, Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara Tanjungbalai telah terjadi Pencurian satu Unit Handphone merek VIVO Y17 warna Biru Tipe vivo 1902, sesuai dengan Imei 1 : 864447048775819 dan Imei 2 : 864447048775801 milik korban Nirwan Silaen diduga dilakukan Iman Syahputra dengan cara pelaku merampas Handphone dari tangan korban.

Kemudian sebutnya, tersangka dengan menggunakan tangan kanan pelaku, dan setelah pelaku berhasil, melarikan diri kearah gang yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.590.000.

Dikatakannya, penangkapan pada Minggu, (31/01/2021) sekira pukul 17.30 Wib setelah melakukan penyelidikan mengetahui ciri2 dan kediaman pelaku di Jalan H.M. Yamin Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara (TBU) Kota Tanjungbalai, lalu dilakukan penangkapan dan mengakui perbuatan serta memperlihatkan barang bukti Handphone dirampas dari tangan korban.

Sedangkan korban atas nama

Nirwan Silaen (23) alamat Jalan Taqwa Ujung Lk. I Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung balai Selatan Kota Tanjungbalai, sementara pelaku Iman Syahputra (20) tidak bekerja, penduduk Jalan Putri Bungsu Lk. IV Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai

Adapun para saksi-Saksi yaitu,

  1. Jamal Rahmad (19) Jalan Taqwa Ujung Lk. I Kel. Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,
  2. Muhammad Rizki (16) pelajar, Jalan Taqwa Ujung Lk. I Kel. Pantai Burung Kec. Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai.

Berupa barang bukti tambahnya, 1 Unit Handphone merek VIVO Y17 warna Biru Tipe vivo 1902, sesuai dengan Imei 1 : 864447048775819 dan Imei 2 : 86444704877580.(mr/128)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages