Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Hentikan Langkah Pelarian NH alias Nanda terduga Kasus Penganiayaan

Tanjug Balai - Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai telah mengentikan langkah pelarian NH alias Nanda terduga kasus penganiayaan Jumat, (27/08/2021) sekira pukul 00:30 Wib

Tersangka telah dilakukan penangkapan kasus tindak pidana dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo.55 ayat (1) ke 1 dari K.U.HPidana.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi,SH.Sik menyampaikan sesuai Laporan Polisi : LP / 149 / V / 2021  /SPKT.SATRESKRIM / RES T.BALAI / POLDASU tertanggal 13 Mei 2021.yang lalu.

Adapun waktu dan TKP peristiwa kejadian pada Kamis,(13/05/021) di Jalan Asahan Kel.Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di halaman Vihara Thio Hai Bio, korban bernama  Hendra Limansyah alias Hendra (26) alamat Gg.Gambir  Lk.V Kel.Semula Jadi Kec. Datuk bandar Timur Kota Tanjung Balai (luka berat).

Sebagai barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor  merk Kawasaki KLX warna hitam, putih, hijau tanpa nomor polisi telah disita,tersangka
Nanda Haris alias Nanda,(20), penduduk Jalan Pematang Pasir Kel.Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dalam kronologis kejadian lanjut Kapolres, pada Kamis,(13/05/2021) lalu sekira pukul 00.45 Wib di Jln.Asahan Kel.Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban atas nama Hendra Limansyah alias Hendra yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya (Lidik), Dengan cara pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan pisau dan menusukkan ke arah badan korban.

Akibat kejadian lanjutnya, akibat korban Hendra Limansyah alias Hendra menderita luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang dan luka sayat pada tangan, sementata pelapor Leli Margolang (orang tua korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Balai untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dan hasil penangkkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Hidayat Panjaitan (telah tertangkap) pada (13/05/2021) dan saat ini dalam proses sidik), team opsnal  Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Pimpin Ka team opsnal Iptu Eko Ady R, SH, MH pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban Hendra Limansyah alias Hendra,  adalah Nanda Haris.

Lebih lanjut tambah Kapolres Triyadi, tersangka Nanda saat itu berada di sebuah rumah beralamat Jalan Sipori pori Lk.IV  Kel.Kapias Pulau Buaya Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan sekira pukul 00:30 Wib, Tersangka Nanda berhasil ditangkap, dan tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan. (humas)