Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, 7 October 2021

Gelapkan Sepeda Motor Tersangka Diamankan Reskrim Polsek Datuk Bandar


Polres Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai Selasa,(05/10/21) melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana penggelapan Sepeda Motor. Adapun dasar dalam penangkapan pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/41/X/2021/Poldasu/Res T.Balai/Sek Bandar, tanggal 05 Oktober 2021, satu unit Sp.Motor Honda Scoopy BK3158 QAE, No.Mesin : JF61E-144636, No. Rangka : MHJF6118CK452343 warna  biru putih sebagaimana diatur dalam pasal 372 dari KUHPidana.

 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, SH.Sik melalui Kapolsek Datuk Bandar Iptu didampingi Kanit Reskrim menyampaikan, TKP   Jl. Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai (di sebuah Doorsemer),Sabtu, (01/05/21) yang lalu sekira pukul 17.00 wib, Kerugian : Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ). Selanjutnya,tersangka Sofyan Ardi als Yan yang beralamat di Jl. Kamboja Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai/ Jl.Lobe Daud Kel.Keramat Kuba Kec. STR Kota Tg.Balai (pinggir sungai ).

 

Kemudian, korban Kamal (56) Purnawirawan, Jln HM Nur Link IV Kelurahan Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,ketika saat itu korban Kamal sedang berada di sebuah Doorsemer Jl.Alteri Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bersama dengan teman-temanya. Lanjutnya, lalu datang tersangka Sofyan Ardi als Iyan yang telah kenal sebelumnya dan meminjam Sp.Motor milik korban jenis Honda Scoopy BK 3158 QAE warna biru putih dengan alasan untuk menjumpai anaknya di Jl.Pasar Baru Kel.Pasar Baru Kec.STR Kota Tanjung Balai.

 

Tambahnya lagi Sp.Motor tersebut tidak dikembalikan lagi oleh tersangka hingga korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Datuk Bandar untuk menuntut atas perbuatan tersangka. Berdasarkan laporan Korban, Kapolsek Datuk Bandar Kanit Reskrim R Sinaga memerintahkan Kanit Reskrim Iptu K Sitepu melakukan penyelidikan pada Selasa 05 Oktober 2021 pukul 18.00 wib diketahui keberadaan tersangka di Rumah uaknya lokasi Jalan Lobe Daud Kelurahan Keramat Kuba Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

 

Kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota Unit Reskrim langsung menuju rumah uak tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sofyan Ardi alias Yan lalu dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna menjalani Proses selanjutnya.(Auda)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages