Polres Tanjungbalai - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana memiliki, membawa, menyimpan, dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang, Kamis ( 14/10/2021 ) sekira pukul 00.35 Wib.
Tersangka yang berinisial A H, Lk 33 thn, Supir, Jln. Siswa Desa Siborong Borong Kec.Siborong borong Kab.Tapanuli Utara / Jln. jend sudirman Km.7 Kel.Sijambi Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ditangkap atas laporan pelapor R N.S, Lk, 42 tahun, POLRI, Asrama Polisi POLRES TANJUNGBALAI.
Pelaku di tangkap berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 287 / X / 2021 /SPKT/POLRES TANJUNG BALAI . Tanggal 14 Oktober 2021 dan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : Sprin-Gas / 270 / X / RES.1.24. / 2021 / Reskrim tanggal 13 Oktober 2021.
Dari pinggang kiri tersangka di sita 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang besi 14 cm dan lebar besi 1,5 cm. Terhadap tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 thn 1951.
Adapun KRONOLOGIS KEJADIAN Pada hari Kamis Tanggal 14 Oktober 2021 sekira pkl.00.35 Wib telah tertangkap tangan oleh petugas Polri seorang laki-laki a.n inisial A H alias S memiliki, menyimpan, menguasai 1 bilah senjata tajam jenis pisau di Polres Tanjungbalai dengan cara saat petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap A H alias A ditemukan pada pinggang sebelah kiri 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan panjang 14 cm dan lebar 1,5 cm dan panjang keseluruhan 21 cm lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat. Setelah di tanyakan lalu A H alias S mengaku memiliki, menguasai, membawa tanpa seijin pihak yang berwenang. Lalu petugas Polri menangkap, menyita senjata tajam tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan surat Perintah Tugas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai yang mana memerintahkan Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit IDIK II Sat reskrim terkait video viral terhadap aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang bernama panggilan S dengan cara S datang meminta uang keamanan dengan alasan pemuda setempat dan jika tidak memberikan uang tersebut S mengancam akan membunuh, menikam serta merusak cafe milik M.
Lalu Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai memerintahkan agar mengamankan laki-laki yang bernama S tersebut ke Polres Tanjungbalai. Kemudian dilakukan pencarian terhadap laki-laki bernama S tersebut oleh Opsnal Polres Tanjungbalai di pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai IPTU EKO ADY RANTO,S.H.,M.H.
Selanjutnya pada hari Rabu tangal 13 Oktober 2021 sekira pkl.23.50 Wib di dapat informasi bahwa S berada di jln.Jend Sudirman Km.7 kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di cafe BARCELONA dan pada hari kamis tgl 14 Oktober 2021 sekira pkl.00.25 Wib, S tersebut berhasil diamankan.
Lalu S dibawa ke Polres Tanjungbalai, sesampainya di Polres Tanjungbalai dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Opsnal dan didapat 1 bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri A H alias S, lalu petugas opsnal melakukan penyiataan terhadap senjata tajam tersebut. Tersangka ditahan di Mako Polres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.