Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, 17 January 2023

Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Keok Di Tangan Polres Tanjungbalai

 

Tanjungbalai, – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Tiga Pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganja tepat di Belakang Pajak Suprapto Jln Pelita Lk II Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara, Selasa (10/1/2023) Pukul 03.00 Wib.

“Adapun Ke Tiga Tersangka M THR alias THR (42) TF alias BM (52) dan M YF SRG (42),” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Selasa (17/1/2023).

Lanjutnya, Kasat untuk rincian Barang Bukti yang disita dari M THR alias THR berupa Sembilan Bungkus Plastik sedang Klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 88,65 Gram, Satu Bungkus plastik sedang Klip Transparans diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,16 Gram, Uang Tunai Rp.552.000, Satu Kotak warna Hitam, Satu Timbangan Elektrik warna Silver, Satu buah Timbangan Elektrik warna Hitam, Satu buah Hand Phone merk Nokia warna Biru, Tiga Bal plastik klip transparan kosong dan Dua buah Pipet Runcing.

“Barang Bukti yang disita dari TF alias BM berupa Satu bungkus plastik klip berisi diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,14 Gram, Uang Tunai sejumlah Rp 4.765.000, Satu Dompet warna Coklat, Uang tunai sejumlah Rp 226.000, Satu Unit HP merk Vivo warna Hitam dan alat hisap Sabu atau Bong,” terangnya.

“Kemudian Barang Bukti yang disita dari M YF SRG berupa Satu Bungkus Kecil kertas warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 0,92 Gram, Uang sejumlah Rp.2000, Jumlah keseluruhan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 89,95 Gram dan jenis Ganja dengan berat kotor 0,92 gram,” pungkas Kasat.

Kemudian, AKP Reynold Silalahi SH, menguraikan, penangkapan Ketiga Tersangka, berawal Selasa, 10 Januari 2023 sekitar Pukul 03.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika.

Sebelumnya, Tim mendapat Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya Seorang Laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah di Pajak Suprapto.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Belakang Pajak Suprapto Jln pelita Lk II Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara kota Tanjungbalai,” ucap kasat

“Kemudian Personil Sat Resnarkoba berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati beberapa orang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui TF alias BM sedang berada di dalam rumah bersama dengan Tiga orang lainnya M THR dan M YF SRG,” terang Kasat

“Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepling Lk II dan mendapatkan Satu Bungkus plastik Kecil Klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,14 Gram di bawah kasur tempat tidur TF alias BM, 1 Satu alat hisap shabu atau Bong dibatas meja kaca hias didalam kamarnya dengan sigap tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap M THR dan mendapatkan Satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,16 Gram di kantong celana sebelah kanannya,” jelasnya.

Lalu, Tim melakukan interogasi terhadap M THR dan mendapatkan Sembilan Bungkus plastik sedang klip transparant diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 88,65 Gram yang disimpannya di dalam Lemari Kamar

Kemudian, Tim melakukan penggeledahan badan terhadap M YF SRG dan didapatkan Satu bungkus kertas warna Coklat yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 0,92 Gram.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku TF alias BM mengakui Narkotika diduga jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial ‘BTK’ (Belum tertangkap),” ujarnya

“Kemudian, dilakukan interogasi terhadap M THR mengakui narkotika diduga jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial HN (belum tertangkap),” ungkapnya

“Terhadap M YF SRG juga dilakukan interogasi mengakui Narkotika diduga jenis Ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial DD (Belum tertangkap),” tuturnya.

“Ketiga pelaku TF alias BM, M THR dan M YF SRG serta Barang Bukti disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandas Kasat.

Penulis :  AKP A.D Panjaitan.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages