Tanjungbalai, - Unit polsek TBU polres tanjungbalai berhasil mengamankan NN Alias MN, Lk, 39 Thn, Islam, Buruh Nelayan/Perikanan warga Jalan Sei Semayang Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tersangka kasus pencurian 1 Unit Cosmos, 1 Helai Ambal dan 1 Helai Seprai Tilam pada hari, Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 18.12 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek TBU IPTU MULKANUDDIN TANJUNG, SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, "Pada Hari Selasa Tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib, di Jalan D.I Panjaitan Lk. II Kel. TB. Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana Pencurian berupa : 1 (satu) unit Cosmos merek Youngma warna Hitam, 1 (satu) Helai Ambal merah dan 1 (satu) helai Seprai tilam warna merah merek Bonita milik korban ALDIANSYAH AGNI, Lk, 33 Thn, Islam, Wiraswasta, Jalan D.I Panjaitan Lk. II Kel. Tanjung Balai Kota III Kota Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh pelaku A.N NN Alias MN dengan cara pelaku memukul gembok rumah korban dan setelah terbuka kemudian mengambil sebagian barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Lanjut kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku A.N NN Alias MN, Lk, 39 Thn, Islam, Buruh Nelayan/Perikanan, Jalan Sei Semayang Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. telah melakukan Pencurian berupa : 1 (satu) unit Cosmos merek Youngma warna Hitam, 1 (satu) Helai Ambal merah dan 1 (satu) helai Seprai tilam warna merah merek Bonita milik korban. berdasarkan keterangan Saksi saksi dan Tsk, telah memenuhi Unsur Pasal 363 ke 3e dan ke 5e dari KUHPidana, dan Tsk A.N NN Alias MN, Lk, 39 Thn, Islam, Buruh Nelayan/Perikanan, Jalan Sei Semayang Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Telah di tangkap di polsek tanjung balai utara dengan surat perintah penangkapan, Nomor : SP.Kap/06/I/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2023.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) buah Rice Cooker Merek Tong Ma, Saat ini tersangka berada di Polsek Tanjung Balai Utara untuk diproses lebih lanjut. "Pungkas kapolsek