TANJUNGBALAI - ZS, warga Kel Tanjung Balai Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai diamankan team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 17.30 Wib.
Tersangka ZS di amankan atas laporan dari Apri Yunita, warga Kel Pahang, Kec Datuk Bandar berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/39/III/2023/SPK/Polsek DTB/Polres T Balai/Poldasu tanggal 16 Maret 2023.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi membenarkan team Reskrim ada melakukan penangkapan terhadap tersangka ZS.
Lanjut AKP R menceritakan, awalnya Minggu (5/03/2023) sekitar pukul 14.00 Wib terjadi peristiwa pencurian barang barang berharga milik Apri Yunita, berupa 1 (satu) unit TV Lcd merk LG ukuran 32 inchi warna hitam, 1 (satu) unit pemasak nasi merk cosmos, 1 (satu) unit kipas angin merk arashi, 1 (satu) unit digital merk tanaka, dan 1 (satu) unit DVD merk Tanaka, dari dalam rumah pelapor yang beralamat di Jalan HM Nur, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Tersangka masuk ke dalam rumah Yunita dengan cara merusak pintu belakang dengan paksa. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3.550.000, kemudian Yunita datang ke Polsek Datuk bandar untuk membuat pengaduan.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan pengaduan tersebut team langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencurian, yang mana hasil dari penyelidikan team mendapatkan bukti bahwa pelakunya adalah ZS.
Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 17.00 Wib tersangka ZS diketahui sedang berada di sebuah rumah, tepatnya di Jalan SMP 7, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso.
Tak ingin buruannya kabur, Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R SH MH beserta team langsung bergerak ke tempat yang di maksud, dan sekitar pukul 17.30 Wib, tersangka ZS berhasil diamankan beserta barang bukti yang disimpan tersangka di dalam rumah.
Lanjut R Sinaga lagi, kemudian tersangaka ZS pun diinterogasi oleh team Reskrim dan mengatakan bahwa benar melakukan pencurian di rumah Apri Yunita, dengan cara merusak jendela terlebih dahulu, namun karena jendela tersebut ada jerjak besinya selanjutnya tersangka bergeser ke pintu belakang rumah, dan berhasil membuka paksa pintu tersebut dengan cara didobrak.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik pelapor, lalu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.
Kemudian team membawa tersangka ZS dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas tindakannya tersangka telah melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,”ucap AKP Rekman Sinaga.
No comments:
Post a Comment